1347. Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, dari Muhammad bin
Yahya bin Habban, dan dari Abu Az-Zinad, dari Al A’raj, dari Abu Hurairah RA,
bahwa Rasulullah melarang jual beli mulamasah
dan munabadzah.
{Dinukil
oleh Al Bukhari, pembahasan tentang jual beli, bab “Jual Beli Munabadzah”,
hadits (2146), Muslim, pembahasan tentang jual beli, bab “Batalnya jual beli Mulamasah”,
hadits (1511), An-Nasa’i, hadits (4509), Ibnu Majah, hadits (2169), Ahmad
(2/379), haits (8922), Ibnu Hibban (11/349), hadits (4975), Al Baihaqi dalam
As-Sunan (5/341), hadits (10648), dan An-Nasa’i dalam Al Kubra (4/16), hadits
(6104).}
Malik mengungkapkan,
“Jual beli mulamasah seperti ketika
seseorang membeli dengan hanya meraba atau menyentuh pakaian tanpa menggelar
atau memeriksa dan barangnya belum jelas diketahui. Atau ketika seseorang
membeli sebuah barang di malam hari dan barang yang akan dibeli belum dikenal
atau telah diketahui secara pasti. Sedangkan munabadzah adalah seperti ketika seseorang melempar atau
menyerahkan pakaian kepada lelaki tersebut tanpa memeriksa barangnya, dan
masing-masinng pihak berkata, “Baju ini dibeli atau ditukar dengan baju itu.”
Jual beli seperti inilah yang dilarang.
Mengenai jubah yang
terbungkus dalam wadahnya atau pakaian Qibti yang terbungkus dalam liparannya,
tidak boleh dijual sampai baju tersebut dibuka dan dilihat bentuk dalamnya.
Karena, jika baju tersebut dijual tanpa terlebih dahulu dilihat, maka jual beli
tersebut terkategori sebagai penipuan, dan termasuk jual beli mulamasah.
Jual beli barang yang
terdapat dalam katalog, berbeda dengan jual beli jubah yang terdapat dalam
bungkusan, pakaian yang masing terlipat atau sejenisnya. Perbedaannya terletak
pada kondisi yang berlaku, dan sejauh mana masyarakat mengenal tradisi ini,
serta bagaimana perilaku pendahulu mereka terhadap masalah tersebut. Jual beli
yang masih berlaku di tengah-tengah masyarakat, boleh dilakukan dan
diperdagangkan, selama itu boleh menurut adat mereka. Karena jual beli barang
yang terdapat dalam katalog tanpa terlebih dahulu diperiksa tidak dimaksudkan
untuk menipu, serta berbeda dengan jual beli mulamasah.”
Sumber:
Imam
Malik bin Anas, Al Muwaththa Imam Malik, jilid 2, takhrij: Muhammad Ridwan dan
Syarif Abdulah, terj. Muhammad Iqbal Qadir (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006, h.
74-75.
0 komentar:
Posting Komentar