Kamis, 25 Desember 2014

0 Bahasan Kitab Al Muwaththa’: Bab Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah

1347. Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dan dari Abu Az-Zinad, dari Al A’raj, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah melarang jual beli mulamasah dan munabadzah.

{Dinukil oleh Al Bukhari, pembahasan tentang jual beli, bab “Jual Beli Munabadzah”, hadits (2146), Muslim, pembahasan tentang jual beli, bab “Batalnya jual beli Mulamasah”, hadits (1511), An-Nasa’i, hadits (4509), Ibnu Majah, hadits (2169), Ahmad (2/379), haits (8922), Ibnu Hibban (11/349), hadits (4975), Al Baihaqi dalam As-Sunan (5/341), hadits (10648), dan An-Nasa’i dalam Al Kubra (4/16), hadits (6104).}

Malik mengungkapkan, “Jual beli mulamasah seperti ketika seseorang membeli dengan hanya meraba atau menyentuh pakaian tanpa menggelar atau memeriksa dan barangnya belum jelas diketahui. Atau ketika seseorang membeli sebuah barang di malam hari dan barang yang akan dibeli belum dikenal atau telah diketahui secara pasti. Sedangkan munabadzah adalah seperti ketika seseorang melempar atau menyerahkan pakaian kepada lelaki tersebut tanpa memeriksa barangnya, dan masing-masinng pihak berkata, “Baju ini dibeli atau ditukar dengan baju itu.” Jual beli seperti inilah yang dilarang.

Mengenai jubah yang terbungkus dalam wadahnya atau pakaian Qibti yang terbungkus dalam liparannya, tidak boleh dijual sampai baju tersebut dibuka dan dilihat bentuk dalamnya. Karena, jika baju tersebut dijual tanpa terlebih dahulu dilihat, maka jual beli tersebut terkategori sebagai penipuan, dan termasuk jual beli mulamasah.

Jual beli barang yang terdapat dalam katalog, berbeda dengan jual beli jubah yang terdapat dalam bungkusan, pakaian yang masing terlipat atau sejenisnya. Perbedaannya terletak pada kondisi yang berlaku, dan sejauh mana masyarakat mengenal tradisi ini, serta bagaimana perilaku pendahulu mereka terhadap masalah tersebut. Jual beli yang masih berlaku di tengah-tengah masyarakat, boleh dilakukan dan diperdagangkan, selama itu boleh menurut adat mereka. Karena jual beli barang yang terdapat dalam katalog tanpa terlebih dahulu diperiksa tidak dimaksudkan untuk menipu, serta berbeda dengan jual beli mulamasah.

Sumber:

Imam Malik bin Anas, Al Muwaththa Imam Malik, jilid 2, takhrij: Muhammad Ridwan dan Syarif Abdulah, terj. Muhammad Iqbal Qadir (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006, h. 74-75.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Fiqih Muamalat Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates