Rabu, 31 Desember 2014

0 Hadirilah! Kajian Mu'amalah: Penyebab Berkah dan Bangkrutnya Harta Seorang Muslim

Bismillaahirrahmaanirrahim
"Undangan ini terbuka untuk umum (Ikhwan dan Akhwat) dan gratis"



Hadirilah Kajian Mua'amalah Islam yang diselenggarakan oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia bekerjasama dengan DKM Mesjid Al Hasanah, InsyaAllah pada :
Hari / tanggal : Sabtu, 12 Rabi'ul Awal 1436 H / 3 Januari 2015 M

Waktu : 09.00 - menjelang Dzuhur

Tempat : Mesjid Al Hasanah STIS, Jl Otista Raya Kampung Melayu Jakarta Timur

Pemateri : Ustadz Ali Hasan Bawazier, Lc (Alumni Madinah, Pengisi Acara Insan TV, Wesal TV dll)

Thema : PENYEBAB BERKAH DAN BANGKRUTNYA HARTA SEORANG MUSLIM

Semoga Allah Ta'ala memberikan Hidayah kepada kita untuk selalu mendatangi majelis Ilmu dengan hati yang lapang
Contact Person : Wuri 081314936262; abu hijroh 085814400041; imam 08989025123
Bidang Penerapan Syari'ah KPMI

Kamis, 25 Desember 2014

0 Bahasan Kitab Al Muwaththa’: Bab Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah

1347. Yahya meriwayatkan kepadaku dari Malik, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, dan dari Abu Az-Zinad, dari Al A’raj, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah melarang jual beli mulamasah dan munabadzah.

{Dinukil oleh Al Bukhari, pembahasan tentang jual beli, bab “Jual Beli Munabadzah”, hadits (2146), Muslim, pembahasan tentang jual beli, bab “Batalnya jual beli Mulamasah”, hadits (1511), An-Nasa’i, hadits (4509), Ibnu Majah, hadits (2169), Ahmad (2/379), haits (8922), Ibnu Hibban (11/349), hadits (4975), Al Baihaqi dalam As-Sunan (5/341), hadits (10648), dan An-Nasa’i dalam Al Kubra (4/16), hadits (6104).}

Malik mengungkapkan, “Jual beli mulamasah seperti ketika seseorang membeli dengan hanya meraba atau menyentuh pakaian tanpa menggelar atau memeriksa dan barangnya belum jelas diketahui. Atau ketika seseorang membeli sebuah barang di malam hari dan barang yang akan dibeli belum dikenal atau telah diketahui secara pasti. Sedangkan munabadzah adalah seperti ketika seseorang melempar atau menyerahkan pakaian kepada lelaki tersebut tanpa memeriksa barangnya, dan masing-masinng pihak berkata, “Baju ini dibeli atau ditukar dengan baju itu.” Jual beli seperti inilah yang dilarang.

Mengenai jubah yang terbungkus dalam wadahnya atau pakaian Qibti yang terbungkus dalam liparannya, tidak boleh dijual sampai baju tersebut dibuka dan dilihat bentuk dalamnya. Karena, jika baju tersebut dijual tanpa terlebih dahulu dilihat, maka jual beli tersebut terkategori sebagai penipuan, dan termasuk jual beli mulamasah.

Jual beli barang yang terdapat dalam katalog, berbeda dengan jual beli jubah yang terdapat dalam bungkusan, pakaian yang masing terlipat atau sejenisnya. Perbedaannya terletak pada kondisi yang berlaku, dan sejauh mana masyarakat mengenal tradisi ini, serta bagaimana perilaku pendahulu mereka terhadap masalah tersebut. Jual beli yang masih berlaku di tengah-tengah masyarakat, boleh dilakukan dan diperdagangkan, selama itu boleh menurut adat mereka. Karena jual beli barang yang terdapat dalam katalog tanpa terlebih dahulu diperiksa tidak dimaksudkan untuk menipu, serta berbeda dengan jual beli mulamasah.

Sumber:

Imam Malik bin Anas, Al Muwaththa Imam Malik, jilid 2, takhrij: Muhammad Ridwan dan Syarif Abdulah, terj. Muhammad Iqbal Qadir (Jakarta: Pustaka Azzam, 2006, h. 74-75.
 

Fiqih Muamalat Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates